Kolaborasi dan Sinergi sebuah keniscayaan
Tepatnya per Mei tahun 2023, secara yuridis formal sekaligus sebagai payung hukum perencanaan terpadu percepatan perhutanan social telah dikeluarkan Perpres nomor 28 tahun 2023. Melalui Perpres ini Perhutanan Social tidak hanya menjadi ranahnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tapi juga Kementrian Lembaga lainnya. Dibawah komando Kemenkomarvest, kelompok kerja perhutanan social di tingkat nasional telah dibentuk untuk mengkoordinasikan kerja kerja perencanaan terpadu percepatan Perhutanan Sosial di daerah.

Pada pertengahan tahun 2024, sekurang ada 12 kabupaten yang sudah menyusun dan mensahkan Masterplan Integrated Perhutanan Sosial. Kedua belas kabupaten/kota dimaksud antara lain: Kabupaten Lumajang, Belitung, Ngada, Kapuas Hulu, Sintang, Poso, Maros, Enrekang, Bulungan, Buleleng, Berau dan Ketapang. Di beberapa daerah, Perhutanan Sosial sudah menjadi konten menarik khususnya Kabupaten/Kota dalam menselaraskan dengan tujuan Pembangunan daerah yakni untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber daya alam/hutan dalam rangka mengatasi tingkat kemiskinan ekstrim sekaligus upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Masterplan Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial memiliki dinamika yang sangat bervariasi sesuai karakteristik dan kondisi daerah. Jajaran Pemda di Kabupaten sebelumnya masih skeptis karena kewenangan pengelolaan kawasan hutan di wilayahnya sudah menjadi kewenangan propinsi.
Bersamaan dengan proses sosialisasi IAD dan engagement para pihak, perlahan lahan Pemda setempat mulai menggeliat, mengkaji berbagai benefit bagi kehidupan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Beberapa inisiasi dengan kondisi dan latar belakang mereka mulai menangkap makna sasaran dan tujuan IAD. Peningkatkan akses Kelola Kawasan hutan oleh masyarakat melalui Perhutanan Sosial sangat relevan dalam mewujudkan visi daerah khususnya meningkatkan penpadatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagian Pemda bahkan menchallage pihak propinsi dan pemerintahan pusat untuk berkomitmen membangun sinergi program menjadi sebuah gerakan perhutanan sosial di tingkat tapak secara lebih luas.
Sungguhpun demikian, cita cita mulia ini tidak akan mudah untuk dicapai, jika tidak dibangun dalam sebuah spirit positif yakni komitmen untuk membangun Bersama, bergerak Bersama dan merealisasikan tujuan Bersama. Dengan kata lain, Kolaborasi – Sinergi merupakan wahana efektif untuk merajut dan mewujudkan cita cita Bersama.